
Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik orang pribadi (nature person) atau badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Merujuk Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Batasan waktu sebanyak 183 hari dalam satu tahun diterapkan apabila anatara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki tax traety atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Akan tetapi, apabila antara Indonesia dengan negara asal perusahaan tersebut terdapat tax treaty atau P3B maka batasan waktu sebagai BUT yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negara tersebut.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, yang mana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 menjadi regulasi induk dari perubahan yang telah dibuat. Sementara, UU 36/2008 merupakan perubahan keempat atau terbaru bagi kiblat perpajakan penghasilan di negeri ini.
BUT masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri dan merupakan wajib pajak (WP) badan, di samping subjek pajak lainnya yang juga dipungut pajak penghasilan, seperti orang pribadi, perseroan terbatas (PT), yayasan, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD.
Artikel ini akan memberikan pemahaman mendasar tentang BUT sebagaimana diatur Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tax treaty.
BUT dibuat untuk perusahaan penanaman modal asing yang menjadi wajib pajak dalam negeri (resident taxpayer). Hal ini terjadi seiring bertambahnya investor asing di Indonesia yang masuk menggunakan pola joint venture dengan bekerja sama dengan perusahaan asing lainnya maupun perusahaan lokal.
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari negara treaty partner di Indonesia, pemerintah melakukan pengujian keberadaan suatu BUT perusahaan dari negara treaty partner tersebut di Indonesia sebagai kriteria untuk menentukan apakah Indonesia memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.
Sesuai pasal 2 ayat (6) UU 36/2008, tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
Pada Pasal 2 Ayat (5) UU 36/2008, pemerintah menyebutkan bahwa bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak penghasilan terdiri saat ini dari 16 bentuk usaha, yakni:
Revisi UU terbaru tentang PPh ini juga menegaskan bahwa BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannnya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) yang baru saja ditambahakn dalam pasal 2 antara ayat 1 dan 2.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi WP dalam negeri dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU 36/2008 pengurang biaya dari penghasilan bruto termasuk:
PKP bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan dikurangi biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan, laba, serta penghasilan bruto yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak.
Pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak BUT yang baru mulai berlaku pada tahun pajak 2010. Tidak hanya si wajib pajak luar negeri, tarif ini juga berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri.
Hal itu ditegaskan pemerintah dalam perubahan UU PPh Nomor 36/2008 yang tertuang dalam pasal 17 ayat (2a) UU tersebut.
Sebelumnya tarif pajak bagi BUT dan wajib pajak badan dalam negeri berlaku progresif sesuai besaran penghasilan kena pajak perusahaan tersebut. Tarif pajak yang berlaku pada UU PPh Nomor 17/2000 ditetapkan sebesar 10-30%, mulai dari penghasilan kena pajak Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 ke atas.
Perlu diingat, penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%. Kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com