
Pasal 3A UU Tahun 1984 tentang PPN telah mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang melalui SPT PPN 1111.
Pada ayat (1) dijelaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan untuk:
Lebih lanjut pada ayat (3) dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang perhitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak. SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
SPT Masa PPN 1111 wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dan/atau Pemungut PPN selain bendahara pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik.
Kewajiban penyampaian SPT Masa PPN 1111 bagi pemungut PPN oleh bendahara pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
1. Secara langsung,
2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat,
Dengan cara lain, salah satunya saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meliputi:
Atas penyampaian SPT Masa PPN 1111 melalui saluran tertentu diberikan bukti penerimaan elektronik.
Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pengusaha yang diwajibkan membuat Efaktur ini juga diwajibkan membuat SPT Masa PPN 1111 melalui Aplikasi e-Faktur. Melalui aplikasi e-Faktur PKP dapat membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbetuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP melalui laman website yang telah disediakan oleh DJP dan Mitra DJP.
Terdapat menu SPT pada Aplikasi e-Faktur. Menu SPT digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111 yang dimulai dari kegiatan memposting data faktur, melengkapi formulir SPT yang telah terbentuk dan membuat file csv untuk pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terdari dari:
Menu Posting digunakan untuk membentuk SPT Masa PPN dengan memindahkan data faktur pajak keluaran dan masukan ke formulir SPT Induk dan Lampiran. Lakukan posting setelah selesai mengadministrasikan data faktur. Pada saat proses posting, apabila profil penandatangan SPT belum diisi, akan tampil notifikasi untuk melengkapi data Profil PKP.
Menu Buka SPT digunakan untuk membuka/mengaktifkan SPT sehingga user dapat melihat dan melengkapi formulir SPT baik Induk maupun Lampiran yang telah terbentuk dari kegiatan posting data faktur. Apabila daftar SPT yang telah terbentuk tidak muncul, klik tombol Perbaharui Tampilan. Pada saat pengisian SSP, jika terdapat lebih dari satu SSP maka yang akan tampil pada SPT Induk adalah data SSP terakhir.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat file CSV Pelaporan dan mencetak SPT PPN 1111 adalah:
Langkah-langkah untuk membuat file csv pelaporan SPT adalah sebagai berikut:
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com